Seleksi Prestasi Akademik Nasional Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (SPAN-PTKIN) merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh UIN/IAIN/STAIN atau PTN dengan program studi keagamaan dalam satu sistem yang terpadu. SPAN-PTKIN diselenggarakan secara serentak oleh panitia pelaksana yang diterapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. biaya pelaksanaan SPAN-PTKIN secara nasional harus memenuhi prisip adil, transparan dan tidak diskriminatif dengan tetap memperhatikan pontensi calon mahasiswa dan kekhususan PTKIN/PTN.
Ketentuan Umum
- SPAN-PTKIN merupakan seleksi nasional berdasarkan penyaringan prestasi akademik dengan mengunakan nilai rapor dan prestasi IAIN merupakan portofolio tanpa ujian tertulis.
- Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah yang berhak mendaftrkan siswanya dalam SPAN-PTKIN adalah Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah yang secara sah memperolah izin penyelenggaraan pendidikan dari pemerintah.
- Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang didaftarkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah masing-masing.
Persyaratan Siswa Pendaftar
- Siswa MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mua’dalah kelas terakhir pada tahun 2024
- Memilii prestasi akademik dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi
- Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Memiliki nilai rapor kelas XI/1, kelas XI/2 dan kelas XII/1 yang telah diisikan di PDSS
Penerimaan
- Lulus dari Satuan Pendidikan (MA/MAK/SMA/SMK/Pesantren Mua’dalah atau yang setara)
- Lulus seleksi SPAN-PTKIN 2024
- Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing Perguruan Tinggi penerima.
Tata Cara Pendaftaran
- Pengisian dan Verifikasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah atau yang ditunjuk untuk mengisi data sekolah dan siswa di PDSS melalui laman http://www.span-ptkin.ac.id
- Kepala Madrasah/Sekolah/Pesantren Mu’adalah atau yang ditunjuk akan memperoleh password yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
- Siswa melakukan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang telah diisikan oleh Kepala Madrasah/ Sekolah Pesantren Mu’adalah atau yang ditunjuk, dengan menggunakan NISN. Apabila siswa tidak melaksaksanakan venfikasi data rekam jejak prestasi akademik yang diisikan oleh Kepala Madrasah/ Sekolah/ Pesantren Mu’adalah atau yang ditunjuk, maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.
Jadwal Seleksi
- Pengisian (PDSS) : 22 Januari s/d 10 Februari 2024
- Pendaftaran siswa : 12 Februari s/d 19 Maret 2024
- Pengumuman 2 April 2024
- Daftar ulang 3 April s/d 16 Mei