www.iainlhokseumawe.ac.id – Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Pascasarjana IAIN Lhokseumawe kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pendidikan dengan menyelenggarakan kegiatan Revisi dan Penyusunan Kurikulum pada tanggal 25-26 November 2024. Digelar secara daring dan menghadirkan narasumber ahli, Dr. Arne Huzaimah, S.Ag., M.Hum pakar kurikulum yang juga merupakan asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Plt Direktur Pascasarjana IAIN Lhokseumawe, Dr. Iskandar, M.Si menegaskan bahwa revisi kurikulum ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman, konteks keindonesiaan, dan norma hukum yang berlaku.
“Kurikulum ini dirancang agar sesuai dengan prinsip hukum nasional, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta didasarkan pada norma hukum Islam, seperti Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Perkawinan. Tujuannya adalah menghasilkan lulusan yang mampu menjawab tantangan hukum keluarga di masyarakat modern Indonesia,” ujarnya.
Dr. Arne Huzaimah dalam paparannya menekankan pentingnya fleksibilitas kurikulum untuk menghadapi perubahan sosial yang dinamis. “Sebagai asesor BAN-PT, saya melihat pentingnya kurikulum yang tidak hanya berorientasi pada teori, tetapi juga memperhatikan penerapan langsung di lapangan. Dalam bidang Hukum Keluarga Islam, mahasiswa harus dipersiapkan untuk memahami kasus-kasus hukum aktual, baik dalam ranah nasional maupun global,” jelasnya.
Sementara Ketua Prodi HKI Pascasarjana IAIN Lhokseumawe, Dr. Usammah, M.Hum, menyampaikan bahwa revisi kurikulum ini juga menjadi momen penting untuk memperkuat daya saing Prodi HKI. “Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang berminat mendalami Hukum Keluarga Islam, untuk bergabung di Pascasarjana IAIN Lhokseumawe. Di sini, kami menyediakan program yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan zaman tetapi juga berbasis pada nilai-nilai hukum Islam yang kontekstual,” jelasnya.
Kegiatan ini juga melibatkan diskusi aktif dari para peserta, yang terdiri dari dosen, akademisi, dan praktisi hukum Islam. Diskusi tersebut menghasilkan berbagai masukan, antara lain terkait penguatan kajian berbasis kasus, pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran, serta penyelarasan materi dengan isu-isu hukum keluarga terkini, seperti perlindungan perempuan dan anak, pewarisan, dan dinamika hukum perwalian.
Meski dilaksanakan secara virtual, antusiasme peserta tetap tinggi. “Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kurikulum Prodi HKI tetap relevan dan adaptif. Kami mengapresiasi partisipasi aktif semua pihak,” ujar Ketua Panitia Kegiatan.
Dengan revisi kurikulum yang berbasis norma hukum nasional dan Islam, serta memperhatikan konteks keindonesiaan, Pascasarjana IAIN Lhokseumawe berharap dapat terus menghasilkan lulusan yang unggul secara akademis dan mampu memberikan solusi hukum aplikatif. Revisi kurikulum ini diharapkan selesai tepat waktu dan mulai diterapkan di semester mendatang, menjadikan Prodi HKI Pascasarjana IAIN Lhokseumawe semakin unggul di tingkat nasional. (AR)