SURAT EDARAN
Nomor: B-706/ln.29/WR.1/PP.00.9/10/2020
Tentang
KELENGKAPAN BIODATA MAHASISWA
DI SISTEM INFORMASI AKADEMIK (SIAKAD)
IAIN LHOKSEUMAWE
Yth.
Seluruh Mahasiswa IAIN Lhokseumawe
Menindaklanjuti Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Untuk mendukung kelancaran penyampaian data tersebut maka seluruh mahasiswa wajib melengkapi/memperbaiki biodata diri secara lengkap pada akun SIAKAD. Data yang harus diperhatikan diantaranya :
a. NIK (sesuai yang tertera di KTP);
b. Nama Lengkap (sesuai nama di KTP dan Akta Kelahiran berbeda, harap dilakukan perbaikan secepatnya untuk disamakan dengan data di KTP);
c. Tempat, Tanggal Lahir (sesuai data di KTP); dan
d. Data Orang Tua (nama orang tua, NIK orang tua, pekerjaan orang tua, tanggal lahir orang tua, penghasilan orang tua, alamat orang tua, pendidikan terakhir orang tua).
Batas akhir untuk melengkapi/memperbaiki biodata tersebut diatas sampai dengan tanggal 30 Oktober 2020 pada laman https://siakad.iainlhokseumawe.ac.id masing-masing mahasiswa. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan data tersebut belum dilengkapi/diperbaiki, maka data yang dipakai adalah data yang sudah ada sebelumnya dalam akun SIAKAD (kesalahan data yang dikirimkan bisa berakibat ljazah tidak valid dan menjadi tanggungjawab Mahasiswa yang bersangkutan)
Demikian surat edaran ini dibuat, untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Lhokseumawe, 19 Oktober 2020
an. Rektor
Wakil Rektor I
Dr. Zulfikar Ali Buto, MA
NIP. 198012312006041004
Baca pengumuman selengkapnya KLIK DISINI