www.iainlhokseumawe.ac.id – Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Lhokseumawe mengadakan seminar nasional yang bertajuk “Mengenal dan mencegah kekerasan seksual di kampus” yang dilaksanakan di aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Kampus tersebut, Selasa (22/11/2022).
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan sosialisasi PMA No.73 Tahun 2022 dan SK Rektor No. 139.1 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan IAIN Lhokseumawe.
Acara seminar ini dipandu oleh Ainol Mardhiah, S.Pd, M.A, TESOL, turut menghadirkan Prof. Alimatul Qibtiyah, M.Si, Ph.D (Komisioner Komnas Perempuan) dan Nurul Hikmah, M.Pd (Kepala PSGA IAIN Lhokseumawe).
Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IAIN Lhokseumawe, Dr. said Alwi, MA pada saat sambutnnya menuturkan bahwasanya, kegiatan ini terlaksana merupakan hasil tindak lanjut dari acara sebelumnya, yaitu workshop penyusunan SK Rektor Tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan IAIN Lhokseumawe. Ujarnya.
“IAIN Lhokseumawe mempunyai komitmen dalam rangka mencegah dan penanganan kekerasan seksual dan Alhamdulilaah SK tersebut telah terselesaikan, akan kita sosialisasi mulai hari ini,” tuturnya.
Wakil Rektor II IAIN Lhokseumawe, Dr. Darmadi, M.Si pada saat membuka kegiatan mengatakan, pelecehan seksual dibagi dalam kelompok besar, diantaranya verbal dan nonverbal. Pelecehan verbal seringkali terjadi dalam bentuk terselubung, bahkan dalam konteks yang bercanda.
“Maka pengantar seperti ini pada dasarnya IAIN Lhokseumawe siap memerangi kekerasan seksual di lingkungan kampus serta ini merupakan tanggung jawab kita bersama dalam menjaga agar tidak mejerumus ke arah demikian.” Ujarnya saat membuka kegiatan.
Mengawali materinya Prof. Alimatul Qibtiyah, M.Si, Ph.D menjelaskan Komnas Perempuan hadir sebagai respon terhadap tuntutan masyrakat anti kekerasan terhadap perempuan akan pertanggungjawaban negara atas kekerasan terhadap perempuan.
“Seperti halnya atas kekerasan seksual yang diderita oleh etnis Tionghoa dalam tragedy Mei 1998 dan Komnas Perempuan ini hadir sebagai lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) RI yang bersifat independen.” Tuturnya.
Pada tahun 2021 laporan meningkat 50 persen dibanding tahun2020, bahkan jumlah lebih
tinggi dari sebelum masa pandemi di tahun 2019. Hal ini menunjukkan masa pandemi di tahun kedua, perangkat akses laporan sudah mulai dikenal (dalam bentuk online), dan diikuti karena adanya kesadaran publik untuk mengadu kasusnya. Tambahnya.
“Upaya pencegahan kekerasan seksual harus berfokus pada implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) dan penguatan budaya kesetaraan,” tuturnya.
Ia juga mengucapkan selamat kepada IAIN Lhokseumawe yang sudah punya komitmen untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). (AR)