www.iainlhokseumawe.ac.id – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe mensosialisasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2016 tentang organisasi dan tata kerja IAIN Lhokseumawe, yang diikuti oleh seluruh unsur pimpinan dan pejabat fungsional lingkup kampus tersebut, serta turut diikuti langsung utusan dari IAIN Langsa, Kamis (15/12/2022) bertempat di Op Room Lantai 2 Gedung Biro Rektorat.
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Analis SDM Aparatur Ahli Madya Kemenag RI, Lukqman Hakim, S.Ag, M.Pd.
Ketua Panitia Penyelenggara, Yusnidar, M.H yang juga Analis Kepegawaian Ahli Madya dalam laporan kepanitiannya menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendiskusikan tentang Ortaker baru sebagai kebijakan dari Kementerian Agama RI yang akan mengatur Tata Kerja di lingkup IAIN Lhokseumawe pasca penyederhanaan birokrasi pemerintahan yang merupakan kebijakan dari Presiden dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektifitas kerja pemerintahan, Ujarnya.
Sementara itu, Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. Danial, M.Ag saat membuka kegiatan menuturkan, kegiatan diskusi sekaligus sosialisasi tentang perubahan PMA nomor 34 tahun 2022 tentang Ortala IAIN Lhokseumawe, selain itu memberikan pemahaman perubahan apa saja dalam PMA tersebut.
“Nantinya kita semua akan berdiksusi terkait langkah-langkah antisipatif dan langkah-langkah strategis untuk proses adaptasi serta penyesuaian organisasi dengan aturan-aturan baru terkait kinerja,” tutur Rektor.
Lukqman Hakim, S.Ag, M.Pd dalam paparannya menjelaskan bahwa penyerderhanaan birokrasi adalah kebijakan presiden yang harus dilaksanakan dengan beberapa landasan hukum, hal ini dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Melalui PMA terbaru ini, yang terpenting dalam birokrasi adalah fungsi koordinasi. Setelah dilakukan sosialisasi PMA terbaru ini, semua harus berusaha adaptasi, dan tahun 2023 dipastikan sudah berjalan efektif.” Jelasnya.
Penyederhanaan birokrasi akan mengurangi hambatan prosedural dalam pengambilan keputusan, meningkatkan kolaborasi untuk mencapai sinergisasi dalam wujudkan target kinerja, mendorong pemanfaatan IT yang berbasis digital dan menjadikan profesiolisme ASN. (AR)