IAIN Lhokseumawe Gelar Diskusi Zakat Pengurang Pajak

www.iainlhokseumawe.ac.id – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Dr. H. Hafifuddin, M. Ag membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) yang mengangkat tema “Zakat pengurang pajak” harapan dan tantangan, Kamis (28/1/2021) berlangsung di aula Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) lantai 3.

Diskusi yang diinisiasi oleh Bidang Kemahasiswaan, kerjasama dan alumni IAIN Lhokseumawe menghadirkan tiga narasumber utama yang menjadi pemantik diskusi, diantaranya Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA, Dr. Abdul Rani Usman, M. Si dari Baitul Mal Aceh dan Subandiyono, selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Kota Lhokseumawe.

Saat membuka diskusi, Dr. H. hafifuddin, M. Ag, Rektor IAIN Lhokseumawe memperkenalkan kondisi kampus IAIN Lhokseumawe kepada para tamu undangan, “Saat ini kampus IAIN Lhokseumawe memiliki 4 Fakultas diantaranya Fakultas Syariah (FASYA), Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK), Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah (FUAD) dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) serta Program Pascasarjana.” Ujar Rektor.

“Kampus IAIN Lhokseumawe terus melakukan upaya pembenahan dari berbagai sektor. Mulai dari pembenahan infrastruktur sampai pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan kampus dengan menyesuaikan tuntutan zaman.” Tutur Rektor.

Tambah Rektor, diskusi ini menghadirkan tamu, mulai dari legislatif, organisasi santri, organisasi kepemudaan hingga pemerhati aktivitas sosial. Nanti mampu memberikan konsep kontribusi pemikiran, gagasan yang bermuara pada satu konsep yang nantinya Aceh diharapkan dapat menjadi model implementasi syariah. Tambahnya.

Sementara itu, Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA yang juga Kepala Baitul Mal Aceh yang menjelaskan bahwa, Baitul Mal sebagai salah satu lembaga keistimewaan Aceh mempunyai peran besar dalam memberdayakan masyarakat. Maka untuk diperlukan dukungan banyak pihak, dalam mengampayekan zakat.

“Pihaknya juga sering mengadakan kajian dan diskusi dengan berbagai stakeholder bahwa saat ini Aceh patut dan wajib berlaku zakat pengurang pajak. Kententuan zakat sebagai pengurang pajak juga diatur dalam Undang-Undang. Hal ini ditegaskan oleh UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan pajak. Ungkapnya.

Dikesempatan yang sama, IAIN Lhokseumawe juga melakukan kerjasama dengan Baitul Mal Aceh dalam bidang implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. (AR)