Dosen FEBI Gelar Diskusi Bahas Peran Lembaga Zakat Terhadap Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

www.iainlhokseumawe.ac.id – Bertajuk  “Pendampingan Peningkatan Pemahaman Baitul Kota Lhokseumawe tentang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak” Sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Lhokseumawe mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Tim Dosen FEBI IAIN Lhokseumawe. Kamis, (20/10/2022) di Aula kantor Camat Banda Sakti.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya dari LSM pemerhati dan perlindungan anak seperti LSM Balai Syura Ureung Inoeng, LBH APIK, LBK Keumala Hayati, LSM Flower Aceh, LSM Forhati juga hadir tokoh masyarakat, mahasiswa dan juga pihak Baitul Mal Kota Lhokseumawe.

Kegiatan yang dibuka oleh Dekan FEBI IAIN Lhokseumawe, Dr. Mukhtasar, S.Ag., MA. tersebut merupakan program pengabdian yang salah satunya dari rundown kegiatannya adalah Focus Group Discussion (FGD).

FGD turut menghadirkan dua pembicara diantaranya Taufiq, S.HI., MA dari kalangan akademisi, yang merupakan Wakil Dekan III FEBI IAIN Lhokseumawe Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama, juga peneliti lembaga zakat.

Sedangkan Eliyati, S.Pd, pembicara dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lhokseumawe.

Ketua tim pengabdian kepada masyarakat yang juga koordinator FGD, Hidayatina, S.HI., MA, mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut dalam rangka membangun sinergisitas dalam penanggulangan persoalan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan terhadap anak.

“Selain itu juga ingin menguatkan peran Baitul Mal Kota Lhokseumawe sebagai salah satu institusi philantropi syariah dalam hal pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kota Lhokseumawe.” Ujar Hidayatina yang juga tercatat sebagai dosen pada Jurusan Ekonomi Syariah FEBI IAIN Lhokseumawe.

Sementara itu, Taufiq, S.HI., MA selaku pembicara ari kalangan akademisi menuturkan bahwa, Baitul Mal dapat mengambil peran dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak dengan memanfatkan instrumen zakat, infaq, sadakah maupun wakaf.

“Dari keempat instrumen tersebut dapat dialokasi sesuai dengan kebutuhan dan sesuai hukum yang melekat dengannya. Bila zakat mengikat pada 8 asnaf, maka ada instrumen infaq dan sedakah dapat dimanfatkan untuk kebutuhan yang bersifat finansial sedangkan wakaf bisa dimanfatkan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana bagi kebutuhan anak.” Jelasnya.

Sedangkan pembicara dari P2TP2A Eliyati, S.Pd. Ia fokus mengulas persoalan kekerasan terhadap anak baik kekerasan bersifat fisik maupun non fisik.

Ia menyebutkan banyak kasus yang terjadi di Kota Lhokseumawe yang membuat miris semua pihak terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual yang terjadi pada anak.

“Banyak kasus yang tidak diblow up oleh media karena adanya larangan dari yang bersangkutan atau tokoh-tokoh masyarakat diwilayah kejadian melarang dan menutupi kasus-kasus tersebut. Sehingga tidak tertangani dengan baik dan benar.” Ungkapnya.

Bahkan ditakutkan akan menjadi persoalan besar dikemudian hari dengan meningkatnya kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Pihak pemerhati dan perlindungan hak anak sangat mengharapkan kepedulian seluruh pihak termasuk akademisi dan institusi Baitul Mal untuk dapat memfasilitasi kebutuhan anak-anak terutama korban kekerasan baik dalam bentuk edukasi masyarakat maupun pendampingan bagi korban.”Pintanya.

Baitul Mal Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh para Amil Profesional dan juga mantan Kepala Baitul Mal Kota Lhokseumawe Tgk. Baihaqi, S.Pd., M.Pd. memberikan gambaran arah kebijakan Baitul Mal Kota Lhokseumawe selama ini sangat akomodatif dengan persoalan keummatan meskipun banyak keterbatasan regulasi yang dimiliki oleh Baitul Mal seperti persoalan zakat yang harus dikelola berdasarkan aturan keuangan negara. Jelasnya.

“Dalam artian setiap pemasukan harus dijadikan sumber PAD. Sebagai pengawas Baitul Mal beliau juga berharap agar semua pihak dapat memberikan kepercayaan dan memanfaatkan sebagai institusi penyaluran zakat dan harta agama lainnya. Berkenaan dengan persoalan pemenuhan hak-hak anak, Baitul Mal Kota Lhokseumawe akan berusaha untuk menjadi bagian dalam edukasi program tersebut.” Tuturnya.

Diakhir FGD tersebut menyepakati 3 (tiga) poin penting yaitu, Pihak akademisi harus melakukan peningkatan edukasi berkenaan pemahaman masyarakat tentang Baitul Mal diwilayahnya terutama ditingkat gampong. Penguatan yang dimaksud adalah dengan melakukan edukasi (sosialisasi dan literasi) terutama bagi muzakki dan pendampingan kepada Imuem Gampong  sebagai ex-officio ketua Baitul Mal Gampong.

Kemudian kedua, pihak Baitul Mal akan melakukan upaya untuk membuat program pendagayagunaan zakat, infaq, sadakah, wakaf atau bentuk harta agama lainnya yang berorientasikan pada pemenuhan hak-hak dan perlindungan anak, tentunya dengan mengacu kepada legal standing yang berlaku.

Dan ketiga, harus dibangun sinergisitas seluruh elemen untuk saling menguatkan agar peran dan fungsi terhadap kepedulian kepada anak menjadi periotas utama.

FGD yang dilakukan oleh para dosen FEBI IAIN Lhokseumawe mendapatkan apresiasi dari Baitul Mal dan tim P2TP2A serta mereka juga mengharapkan adanya kelanjutan dan follow up dari pertemuan tersebut. Hal senada juga diutarakan oleh LBH dan LSM yang konsen dengan persoalan anak di Kota Lhokseumawe. (AR)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *