Kementerian Agama RI Gelar FGD Bahas Perubahan Status 11 PTKN Menuju Transformasi Pendidikan Tinggi Keagamaan
www.iainlhokseumawe.ac.id – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna membahas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait perubahan bentuk 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Acara ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan transformasi PTKN demi meningkatkan kualitas pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, dalam sambutannya, menegaskan bahwa perubahan status PTKN ini bukan sekadar perubahan nama. Menurutnya, perubahan ini membawa tanggung jawab yang lebih besar untuk mempersiapkan infrastruktur, suprastruktur, serta institusi yang lebih kuat.
“Perubahan ini kita maknai bukan hanya sebagai perubahan nama, tetapi juga sebagai tanggung jawab untuk mempersiapkan infrastruktur, supra struktur, serta institusi yang kuat. Kebutuhan terhadap personal yang tepat dengan posisi dan waktu yang tepat menjadi bagian penting dari persiapan ini,” ujar Prof. Ramdhani.
Ia juga menambahkan bahwa persiapan yang matang sangat diperlukan agar transformasi ini memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. “Lebih baik kita menyiapkan masa depan agar perubahan bentuk ini membawa hikmah pada kita semua,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Deputi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemensetneg, Hayu Sihwati Lestari, menjelaskan bahwa perubahan status PTKN harus didukung oleh peningkatan kualitas institusi yang bersangkutan. Ia juga menegaskan pentingnya landasan hukum yang kuat agar proses ini berjalan dengan lancar.
“Kami berharap bahwa setiap perubahan ini didukung oleh dasar hukum yang kuat, sehingga lebih mudah untuk menindaklanjuti. Peraturan Presiden ini akan mencabut beberapa Perpres sebelumnya, dan kami ingin memastikan bahwa proses ini berjalan dengan rapi dan sesuai dengan isinya,” kata Hayu Sihwati.
Dirjen Bimas Hindu Kemenag RI, Prof. Dr. I Nengah Duija, menyampaikan apresiasinya atas upaya yang telah dilakukan dalam proses perubahan ini. “Perubahan ini bukanlah kebetulan. Dari yang awalnya sembilan menjadi sebelas, ini adalah pencapaian luar biasa setelah penantian panjang. Meskipun suatu saat kita mungkin akan berpisah, semangat kebersamaan ini harus tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua STAH Negeri Mpu Kuturan Singaraja, Prof. Dr. I Gede Suwindia, mengungkapkan rasa syukur atas kemajuan yang telah dicapai. “Saya sangat bersyukur, karena sembilan teman-teman ini, bahkan sekarang menjadi sebelas, akhirnya sampai di titik ini. Ini seperti tim sepak bola, jika kurang satu maka tidak lengkap. Semoga kesebelasan ini mampu mencetak gol dengan diterbitkannya Perpres,” ungkap Prof. Suwindia.
Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Sekretaris Jenderal Kemenag RI, Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, yang menurutnya berperan besar dalam mendukung transformasi PTKN ini. “Saya merasa terharu sampai di titik ini, dan mohon arahan dari Bapak. Tanpa dukungan dari Pak Sekjen, mungkin kami tidak akan sampai di sini,” tutupnya.
Dengan FGD ini, diharapkan transformasi PTKN dapat berjalan lebih cepat dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia, sesuai dengan visi Kementerian Agama untuk menghadapi tantangan global dalam sektor pendidikan keagamaan. (ril-hms)