Jilbab, Pancasila dan Kemerdekaan

Di hari menyambut kemerdekaan Indonesia ke- 79 publik dikejutkan dengan pemberitaan sejumlah anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) yang sedari dari awal seleksi menggunakan jilbab namun tetiba pada saat pengukuhan 76 anggota Paskibraka Nasional Tahun 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN) mereka tidak menggunakan jilbab. Menurut informasi Purna Paskibraka Indonesia (PPI) remaja putri yang menggunakan jilbab pada saat seleski ada sejumlah 18 (delapan belas) orang, mulai dari Aceh, Maluku hingga Papua.

Dilansir cnnindonesia.com, berita ini viral ini mulanya berawal dari foto-foto pengukuhan anggota Paskibraka Nasional Tahun 2024 di Istana Garuda Ibukota Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur di media sosial selasa 13 Agustus 2024. Dan momen pengukuhan juga disiarkan langsung di YouTube Sekretariat Presiden. Seketika itu sontak masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) hingga pimpinan DPR RI menyatakan keprihatiannya. Semua pihak mengecam larangan itu. Semua tertuju kepada pembina Paskibraka yakni Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang sebelumnya dibawah Kemenpora sampai tahun 2022.

Ketika berita ini ini terus bergulir maka pihak BPIP meminta maaf atas polemik yang terjadi dimasyarakat dan mengubah kebijakan Paskibraka wanita diperbolehkan memakai jilbab sebagaimana mendaftar pakai jilbab.

Pancasila sebagai dasar negara

Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia. Indonesia mayoritas Islam tapi bukan negara Islam. Indonesia bukan negara sekuler. Indonesia tidak menjadikan agama apapun sebagai landasan negara, namun tidak pula memisahkan diri dari urusan agama. Bangsa dan negara Indonesia berlandaskan Pancasila dan itu secara mendasar berketuhanan. Termaktub dalam Pancasila dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Dalam Pasal 29 Undang-undang 1945 (1) negara mengakui berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya negara ini mengakui dan memfasilitasi setiap umat beragama, keberadaan setiap agama dihormati serta negara memfasilitasi setiap agama dalam menjalankan peribadatannya dan dalam bermasyarakat.

Dalam pasal tersebut tertulis jelas negara memfasilitasi setiap umat beragama. Seorang muslimah “bangga dengan negara dan agamanya” dipaksa untuk memisahkan dua komitmen tersebut sesuatu hal mustahil di Indonesia. Menjadi paskibraka itu kebanggaan bangsa. Tapi, berhijab juga kebanggaan dalam komitmen ke-Islaman dan identitas sebagai muslim. Dan, keduanya dalam kata “Indonesia“ yang menyatu tak terpisahkan.

Memaknai Kemerdekaan

 Hari kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 yang diproklamirkan oleh Presiden pertama Indonesia Ir. Soekarno, di Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, hingga saat ini, telah memasuki tahun ke-79.  Mendapatkan kemerdekaan bukan sesuatu hal yang mudah, bagaimana para pahlawan mampu melawan penjajah dengan keringat dan nyawanya. Hari kemerdekaan Indonesia memiliki makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia. Termasuk kemerdekaan dalam menjalankan ibadahnya.

Kejadian ini sangat mengguncang publik, di hari kemerdekaan seyogyanya menjadi manifestasi persatuan dalam keberagaman identitas agama. Apakah dengan berjilbab bisa menyulitkan ruang gerak? Berjilbab bentuk kepatuhan kepada Tuhannya. Yang harusnya didukung bukan lantas dirampas hak kemerdekaannya.

Tahun ini tahun pertama perayaan kemerdekaan dan pengibaran bendera merah putih Indonesia dilaksanakan di Lapangan Istana Negara IKN, Kalimantan Timur. Tentu ini menjadi wajah baru Indonesia. Dengan membawa semangat baru untuk Indonesia lebih baik, lebih berkeadilan dan sejahtera. Dirgahayu Indonesia ku. Merdeka

 

Penulis Trie Nadilla, dosesn pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Lhokseumawe

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *