www.iainlhokseumawe.ac.id – Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe, Dr. Zulhamdi, M.A hadir sebagai delegasi dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang dikemas dengan acara “International Conference on Sharia Economic Law” (1st ICoShEL). Konferensi ini turut dihadiri oleh peserta dari berbagai negara, seperti Australia dan Malaysia.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) bekerjasama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati, Bandung, Jawa Barat, Acara ini sukses dilaksanakan selama tiga hari, mulai dari tanggal 24-26 Juli 2024 lalu.
Dengan bertemakan “Promoting the Role of Sharia Economic Law in the Development of a Green Economy”. Tema ini dipilih untuk merespons dinamika global yang semakin kompleks, mengharuskan adanya kolaborasi dan inovasi dari berbagai pihak, terutama dalam bidang hukum ekonomi syariah.
Ketua Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (HES) IAIN Lhokseumawe selain berperan sebagai Pengurus POSDHESI Bidang Komunikasi dan Publikasi Ilmiah, ia juga mengikutsertakan Jurnal Al-Hiwalah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah IAIN Lhokseumawe sebagai mitra jurnal pada acara ICoShEL tersebut. Ujar Dr. Zulhamdi, M.A
Selain itu, kegiatan ini mahasiswa Jurusan HES IAIN Lhokseumawe ikul tampil sebagai presenter yang mengangkat tulisan tentang praktik pembayaran hutang uang dengan emas dari perspektif hukum ekonomi syariah, sebuah studi yang dilakukan di Desa Lancok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Ia menjelaskan selama Rakernas, berbagai agenda dibahas, termasuk orientasi kurikulum Asosiasi POSDHESI berbasis Outcome Based Education (OBE), evaluasi program kerja tahun lalu, penyusunan program kerja tahun depan, serta diskusi mengenai isu-isu strategis dalam pengembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia.
“Sesi diskusi yang interaktif memungkinkan para peserta untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman dalam mengatasi tantangan yang dihadapi di masing-masing institusi.” Jelasnya.
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kolaborasi internasional dalam memperkaya wawasan dan pengetahuan tentang hukum ekonomi syariah.
Selain sesi presentasi, acara ini juga diisi dengan workshop dan seminar yang meliputi berbagai topik, seperti “Upgrade Kurikulum Hukum Ekonomi Syariah berbasis OBE”, “Metodologi Penelitian dalam Hukum Ekonomi Syariah”, dan “Tantangan dan Peluang Implementasi Hukum Ekonomi Syariah di Era Digital”. Tutur Kajur HES.
Tidak hanya itu, acara ini juga memberikan kesempatan bagi para peserta untuk menjalin networking dan kerjasama dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Harapannya, melalui kerjasama ini, perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia dapat semakin pesat dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
Dengan adanya Rakernas POSDHESI ini, diharapkan perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia akan semakin maju dan mampu menghadapi tantangan ekonomi global dengan lebih baik. (AR)