www.iainlhokseumawe.ac.id – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI melaksanakan pemantauan terkait implementasi moderasi beragama pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe mulai tanggal 26 Februari sampai dengan 02 Maret 2023.
Pelaksanaan monitoring ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Inspektorat Jenderal Nomor 0554/IJ/02/2023 tanggal 16 Februari 2023 diketuai oleh M. Irsan didampingi anggota Muhammad Baihaki, dan Achmad Taufiq.
Dalam pembukaan pemantauan tersebut, Rektor IAIN Lhokseumawe, Dr. Danial, M.Ag, menjelaskan bahwa IAIN Lhokseumawe telah mengirimkan Tenaga Pendidik dan Dosen untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan serta Bimbingan Teknis terkait dengan tema Moderasi Beragama.
“Moderasi beragama merupakan sinergi antara keadilan dan kebaikan, penanaman nilai-nilai tolak ukur moderasi beragama sudah menjadi dasar dan pondasi bedirinya IAIN Lhokseumawe,” ujarnya.
Selanjutnya, Wakil Rektor I IAIN Lhokseumawe, Dr. Iskandar S.H.I., M.S.I, juga selaku Ketua Pengurus Rumah Moderasi Beragama di IAIN Lhokseumawe, menyatakan kegiatan moderasi sudah dilaksanakan setiap tahun, namun belum dilaporkan pada Kelompok Kerja (Pokja). Sejatinya, sejak 2021, tepatnya tanggal 28 Juni 2021 sudah ada Keputusan Rektor mengenai susunan pengurus rumah moderasi beragama IAIN Lhokseumawe nomor 40 Tahun 2021.
Keputusan Rektor tersebut diketuai oleh Dr. Iskandar, S.H.I., M.S.I dengan Sekretaris Subroto, S.H.I, yang berisikan anggota dari tiga divisi, yaitu Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Kajian, Penelitian dan Publikasi, serta Bidang Advokasi dan Pendampingan Masyarakat.
“Sejak awal, IAIN Lhokseumawe selalu menghormati perbedaan dan tidak pernah memandang berdasarkan agama, suku, dan ras yang dianut” ujarnya.
Kemudian Ketua Pengurus Rumah Moderasi Beragama tersebut menambahkan salah satu tolak ukur moderasi beragama adalah toleransi, tolak ukur toleransi ini sudah menjadi budaya dan kebiasaan di lingkungan IAIN Lhokseumawe. (AR)